Ilustrasi - KKP mencatat neraca perdagangan perikanan RI mengalami surplus US$3,41 atau sekitar Rp51 triliun..
Sumber :
  • Humas KKP

KKP Catat Surplus Perikanan Tembus Rp51 Triliun dalam 8 Bulan, Ekspor Udang RI Melesat

Sabtu, 21 September 2024 - 19:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mempertahankan posisi Indonesia sebagai negara pengekspor bersih di sektor perikanan.

KKP mencatat neraca perdagangan perikanan mengalami surplus US$3,41 miliar atau setara Rp51 triliun (asumsi kurs Rp15.200 selama Januari-Agustus 2024.

Hal itu salah satunya karena KKP memastikan impor hanya dilakukan untuk komoditas yang tidak memiliki pengganti lokal, dan diperlukan oleh industri pengolahan tertentu serta sektor hotel, restoran, dan katering (horeka).

Langkah ini bertujuan agar impor tetap terkendali dan tidak merugikan pelaku industri dalam negeri.

Impor produk perikanan diatur melalui berbagai regulasi yang ketat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan.

Di samping itu, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas dan Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 juga turut mengatur hal ini, yang kemudian diperbarui melalui Permen KP Nomor 14 Tahun 2024.

"Semua regulasi ini untuk mengontrol impor dan melindungi nelayan serta pembudidaya lokal," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulis, Sabtu  (21/9/2024).

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral