Ilustrasi - KKP mencatat neraca perdagangan perikanan RI mengalami surplus US$3,41 atau sekitar Rp51 triliun..
Sumber :
  • Humas KKP

KKP Catat Surplus Perikanan Tembus Rp51 Triliun dalam 8 Bulan, Ekspor Udang RI Melesat

Sabtu, 21 September 2024 - 19:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mempertahankan posisi Indonesia sebagai negara pengekspor bersih di sektor perikanan.

KKP mencatat neraca perdagangan perikanan mengalami surplus US$3,41 miliar atau setara Rp51 triliun (asumsi kurs Rp15.200 selama Januari-Agustus 2024.

Hal itu salah satunya karena KKP memastikan impor hanya dilakukan untuk komoditas yang tidak memiliki pengganti lokal, dan diperlukan oleh industri pengolahan tertentu serta sektor hotel, restoran, dan katering (horeka).

Langkah ini bertujuan agar impor tetap terkendali dan tidak merugikan pelaku industri dalam negeri.

Impor produk perikanan diatur melalui berbagai regulasi yang ketat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan.

Di samping itu, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas dan Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 juga turut mengatur hal ini, yang kemudian diperbarui melalui Permen KP Nomor 14 Tahun 2024.

"Semua regulasi ini untuk mengontrol impor dan melindungi nelayan serta pembudidaya lokal," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulis, Sabtu  (21/9/2024).

Mekanisme impor ini juga terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW), sehingga pengawasan menjadi lebih transparan dan efektif. 

Impor komoditas perikanan diawasi ketat oleh beberapa instansi, seperti Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

"Pengawasan ini memastikan bahwa impor digunakan sesuai kebutuhan industri pengolahan dan konsumsi yang spesifik," tambah Budi.

Keputusan terkait impor diambil melalui koordinasi antar lembaga, dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memimpin proses tersebut.

Peninjauan terhadap impor dilakukan secara berkala untuk memastikan pasokan dalam negeri tetap terpenuhi.

"Impor ikan dilakukan bila produksi lokal tidak dapat mencukupi kebutuhan domestik," kata Budi.

Data dari KKP menunjukkan, pada Januari hingga Agustus 2024, beberapa komoditas impor seperti makarel mengalami penurunan sebesar -60,82%, rajungan-kepiting jenis tertentu turun -26,18%, ikan cod turun -17,04%, dan tepung ikan menurun -24,48% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut data dari BPS, total impor perikanan dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai US$315,51 juta (Rp4,79 triliun). Di sisi lain, ekspor perikanan Indonesia pada periode yang sama mencapai US$3,73 miliar (sekitar Rp56,61 triliun).

"Surplus perdagangan sebesar US$3,41 miliar (Rp51,83 triliun) menunjukkan bahwa meskipun ada impor, Indonesia tetap menjadi eksportir netto perikanan," jelas Budi.

Ekspor utama Indonesia termasuk udang dengan nilai US$1,03 miliar (Rp15,65 triliun) dan tuna-cakalang-tongkol sebesar US$651,59 juta (Rp9,91 triliun).

Impor yang dilakukan terutama untuk kebutuhan industri yang tidak bisa dipenuhi produksi lokal, seperti salmon-trout (US$47,27 juta atau sekitar Rp718,5 miliar), makarel (US$38,33 juta atau sekitar Rp582,6 miliar), rajungan jenis tertentu (US$38,13 juta atau sekitar Rp579,6 miliar), dan ikan cod (US$23,31 juta atau sekitar Rp354,3 miliar).

Negara pemasok impor terbesar Indonesia adalah Tiongkok dengan nilai US$49,97 juta (sekitar Rp759,5 miliar), turun 50,81%. Diikuti Norwegia sebesar US$31,41 juta (sekitar Rp477,6 miliar), Amerika Serikat US$26,43 juta (sekitar Rp401,7 miliar), Korea Selatan US$22,25 juta (sekitar Rp338,2 miliar), dan Jepang US$15,45 juta (sekitar Rp235 juta).

"Salmon-trout, misalnya, tidak ada penggantinya di Indonesia dan dibutuhkan oleh industri pengolahan untuk ekspor serta kebutuhan horeka," ujar Budi. 

Ia juga menyoroti penurunan signifikan impor makarel sebesar -60,81% sebagai tanda menurunnya ketergantungan Indonesia terhadap impor beberapa jenis ikan. Pada periode Januari-Agustus 2024, impor produk perikanan secara keseluruhan turun 30% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pemerintah pada 2024 tidak memberikan kuota tambahan untuk impor ikan makarel, karena pasokan domestik sudah mencukupi," tutup Budi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyegel 20 ton ikan salem impor di Batam. Tindakan ini diambil karena ikan tersebut dijual di pasar lokal, yang dapat merugikan nelayan lokal.

Trenggono menegaskan bahwa ikan salem impor hanya untuk industri pemindangan, bukan untuk dijual di pasar lokal.

Dengan surplus yang tetap signifikan meskipun ada impor, Indonesia menunjukkan kekuatan sektor perikanannya sebagai eksportir netto.

Kebijakan ketat dalam mengontrol impor tidak hanya melindungi nelayan lokal, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan pasar domestik.

Keberlanjutan sektor perikanan bergantung pada pengawasan serta koordinasi lintas lembaga yang solid dan harus terus dijaga. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:31
11:58
02:01
04:51
04:30
01:19
Viral