- Istimewa
Waspada! Ada Modus Penipuan Baru yang Mengatasnamakan DJP Lewat WhatsApp dan Email, Penipu Ingin Gasak Rekening dan Uang Pajak
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan modus penipuan baru yang menggunakan nama DJP.
Para penipu ini memanfaatkan berbagai cara untuk mengelabui wajib pajak, berpura-pura sebagai pegawai DJP.
Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya dan selalu waspada dengan senantiasa memverifikasi informasi yang diterima.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pelaku penipuan berpura-pura menjadi pegawai DJP dan menghubungi wajib pajak melalui email atau pesan online.
Para penipu biasanya mengklaim ada tagihan pajak yang harus segera dibayarkan.
"Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan. Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak," kata Dwi di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Setelah itu, penipu meminta wajib pajak untuk membayar "tunggakan pajak" tersebut melalui rekening pribadi mereka.
DJP memperingatkan masyarakat agar tidak tertipu, karena pembayaran pajak resmi hanya dilakukan melalui kas negara.
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.
Dwi juga menekankan bahwa pembayaran pajak seharusnya dilakukan ke rekening Kas Negara melalui berbagai metode, seperti ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau melalui loket bank/pos persepsi yang resmi.
Selain modus penipuan melalui email atau pesan, penipuan lain yang juga sering terjadi adalah pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi APK lewat WhatsApp atau email.
Jika masyarakat menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan DJP, Dwi menyarankan agar mengecek nomor WhatsApp tersebut melalui situs resmi DJP yang sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Daftar lengkapnya bisa dilihat di situs resmi DJP.
Untuk email, pastikan domain yang digunakan adalah @pajak.go.id.
“Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” tambah Dwi.
Jika menerima file APK yang dikirim melalui pesan atau email, sebaiknya diabaikan.
DJP tidak pernah mengirim file dalam bentuk APK. Hal serupa juga berlaku jika menerima tautan yang bukan dari domain resmi DJP.
Dwi menekankan untuk mengabaikan pesan semacam itu karena DJP tidak pernah mengirim tautan dari situs selain berakhiran pajak.go.id.
Masyarakat yang merasa telah menjadi korban atau mencurigai adanya penipuan yang mengatasnamakan DJP dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi DJP, seperti Kring Pajak di 1500200, faksimile di (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan atau live chat.
DJP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi mereka agar terhindar dari berbagai bentuk penipuan. (ant/rpi)