Mendang Ungkap Impor Karpet Senilai Rp10 Miliar, Ternyata Ada Sajadah Masjid Yang Diselundupkan dari Turki .
Sumber :
  • Antara Foto

Mendag Ungkap Impor Karpet Senilai Rp10 Miliar, Ternyata Ada Sajadah Masjid Yang Diselundupkan dari Turki 

Senin, 23 September 2024 - 10:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aksi penyelundup ternyata tidak memilah - milah barang yang akan dimasukkan secara ilegal dari luar negeri. Bahkan, sajadah masjid juga turut diselundupkan dari Turki sebagai negara yang terkenal dengan industri karpetnya.

Penyelundupan sajadah masjid ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat mengungkap temuan barang impor karpet diduga ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar yang ditemukan Satgas Impor Ilegal di daerah Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).

Saat konferensi pers temuan barang impor ilegal tersebut, Zulkifli Hasan mengungkap adanya sajadah masjid diantara karpet yang diduga selundupan dan berhasil diamankan. Total karpet hasil impor ilegal yang berhasil diamankan mencapai 2.939 pieces (potong).

"Jadi ada dua macam, ada sajadah masjid dan ada yang karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur, yang nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pieces," kata Mendag Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut Mendag menjelaskan bahwa temuan tersebut terungkap pada 10 September 2024, saat pengawasan dilakukan di gudang perusahaan beralamat di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten.

Perusahaan tersebut, jelas Mendag,  bergerak di bidang industri pembuatan karpet/permadani dan sejenisnya. Namun, di gudang tersebut ditemukan barang tekstil dan produk tekstil berupa karpet/permadani asal impor yang diduga ilegal.

Dugaan ilegal ini terinikasi kuat karena barang - barang tersebut diimpor tanpa dilengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) dan registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

"Tidak melalui prosedur, kalau industrinya kita tidak persoal, bagus, silahkan, tetapi ada sampingannya ini, impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan, tentu negara dirugikan, dan pajaknya berkurang," jelas Mendag.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral