Petugas KAI Daop 4 Semarang beri arahan kepada pengendara untuk tidak menerobos perlintasan sebidang kereta api di Semarang..
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Seorang Korban Tewas Tertabrak Kereta Api Terseret hingga Subang, KAI Respons Begini

Senin, 23 September 2024 - 17:29 WIB

Jakarta, tvonenews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara tegas melarang segala aktivitas masyarakat di jalur kereta api kecuali untuk kepentingan operasional. 

Larangan ini disampaikan menyusul insiden tragis yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Selain itu, masyarakat yang ketahuan bermain di jalur kereta api dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne  dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).

Anne menyebut, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. 

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Sebelumnya, 4 orang dilaporkan tewas akibat tertabrak kereta api (KA) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Kecelakaan terjadi berawal dari sejumlah orang yang bermain di atas rel. 

Awalnya beredar kabar bahwa kecelakaan ini terjadi di daerah Karawang, Jabar. Namun, dipastikan kecelakaan terjadi di Cirebon. Keempat orang itu tertabrak KA Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen-Solo.

Seorang pria yang saat itu berada di lokasi kejadian juga tewas karena berusaha menolong ketiga orang yang hendak menyeberang tersebut. Mirisnya, salah seorang korban anak sempat terbawa sejauh 20 kilometer menuju stasiun selanjutnya yang berlokasi di Subang.(nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral