Penerimaan Pajak Anjlok 4,04 Persen, Dirjen Pajak Tuding Ada Lonjakan Restitusi Pajak Hingga Mencapai Rp216 Triliun.
Sumber :
  • tangkapan layar youtube@Kemenkeu RI

Penerimaan Pajak Anjlok 4,04 Persen, Dirjen Pajak Tuding Ada Lonjakan Restitusi Pajak Hingga Mencapai Rp216 Triliun

Senin, 23 September 2024 - 18:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah anjloknya kinerja penerimaan pajak selama periode Januari - Agustus 2024, Kementerian Keuangan justru menuding adanya lonjakan restitusi pajak atau pengembalian pembayaran oleh pemerintah kepada wajib pajak.

Selama periode Januari - Agustus 2024, Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan pajak turun 4,04 persen, dari Rp1.246 triliun pada Januari - Agustus 2024, menjadi hanya Rp1.196 triliun.

Dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin (23/9/2024), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa salah satu penyebab turunnya penerimaan pajak adalah  naiknya pembayaran restitusi pajak oleh pemerintah, yang mencapai Rp74,9 triliun.

“Sampai dengan Agustus 2024, total restitusi ada di angka Rp216,85 triliun. Kalau dibandingkan tahun 2023 ada di Rp141,95 triliun.  Jadi tumbuhnya (restitusi pajak) sekitar 52,8 persen,” kata Suryo Utomo.

Lebih lanjut dia merinci, kenaikan restitusi terjadi pada dua jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan juga restitusi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN), dan juga Pajak Lainnya.

“(Restitusi pajak) tumbuh terbesar mencapai 102,9 persen di PPh Badan, kemudian yang kedua tumbuh terbesar di PPN dalam negeri sebesar 43,9 persen, dan untuk jenis pajak yang lainnya tumbuh 7,3 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, secara sektoral, peningkatan restitusi pajak terjadi pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan  pertambangan. “Pertumbuhan terutama di sektor  industri kelapa sawit dan industri logam,” jelas Suryo Utomo.

Penerimaan Turun

Dalam kesempatan tersebut, Suryo Utomo mendukung pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut adanya kenaikan restitusi pajak sebagai salah satu penyebab turunnya penerimaan pajak pada periode Januari - Agustus 2024.

“Jadi ini yang tadi disampaikan oleh beliau (Menteri Keuangan) yang menjadi konteks 2024 ini. Di samping harga komoditas yang menurun, restitusi pajak pun juga menunjukkan pertumbuhan  sampai dengan Agustus 2024,” jelas Suryo Utomo.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengungkapkan, pada periode Januari - Agustus 2024 penerimaa pajak tercatat mengalami penurunan sebesar 4,04 persen, dibandingkan kinerja penerimaan pajak Januari - Agustus 2023 lalu sebesar Rp1.246 triliun.

“Penerimaan Januarisampai dengan Agustus 2024 telah terkumpul Rp1.196,54 triliun,  atau 60,16 persen dari target APBN 2024,” kata Thomas Djiwandono.

Dia merinci, penurunan penerimaan pajak selama delapan bulan 2024 terutama disebabkan oleh turunnya PPh (Pajak Penghasilan) Non Migas bruto yang turun 2,46 persen menjadi hanya Rp665,52 triliun. Jumlah ini baru 62,58 persen dari target APBN 2024. (hsb)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral