- Apple
Beli Iphone 16 di Luar Negeri, Segini Biaya Bea Cukai Masuk Indonesia
Jakarta, tvonenews.com - Iphone 16 series diperkirakan akan dirilis di Indonesia pada Oktober 2024 mendatang. Namun bila sudah tidak sabar, Anda bisa membeli di Iphone 16 series di Singapura dan Malaysia. Namun perlu diingat, bila membeli HP dari luar negeri, Anda wajib membayar bea masuk dan pajak impor.
Dilansir dari akun X Bea Cukai @beacukaiRI, setiap barang elektronik yang dibeli di luar negeri dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10-20%.
Bea Cukai kemudian memberi perkiraan bea masuk dan pajak impor yang dibayar jika Anda membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB dengan nilai USD1199 dari luar negeri, sebagai berikut:
Nilai barang: USD1199
Pembebasan: USD500
Nilai yang dikenakan pungutan: USD699.
Kurs pajak: Rp15.000
Nilai Pabean (NP): USD699 x Rp15.000 = Rp10.485.00
Bea Masuk (BM): 10% x NP = Rp1.049.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI): NP + BM = Rp11.533.500
PPN: 11% x NI = Rp1.268.685
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = Rp1.153.350
PPh (tidak punya NPWP): 20% x NI = Rp2.306.700