Jokowi Dukung Kabinet Prabowo: Komposisi Menteri Profesional Siap Gerak Cepat.
Sumber :
  • istimewa

Uang Pensiun Jokowi Bikin Ngiler, Intip Fasilitas yang Diterima Presiden Usai Lengser Oktober 2024

Selasa, 24 September 2024 - 13:33 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kurang dari satu bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa jabatan atau pensiun, yakni pada 20 Oktober 2024. 

Usai masa jabatan berakhir, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun selayaknya pejabat negara lain. Besaran uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. 

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. 

Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Gaji Jokowi sebagai presiden tercatat mencapai Rp30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan.

Harap dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.

Dalam Pasal 7 dijelaskan, selain uang pensiun pokok, presiden dan wakil presiden yang berakhir masa jabatan juga akan mendapatkan; tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri; biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden (paspampres).(nba)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:24
02:55
06:15
00:49
00:57
01:05
Viral