OJK Cabut Izin Pembentukan Usaha Syariah Asuransi Allianz Life Indonesia.
Sumber :
  • istimewa

OJK Cabut Izin Pembentukan Usaha Syariah Asuransi Allianz Life Indonesia

Kamis, 26 September 2024 - 14:31 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewa​n Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pengelolaan unit syariah tersebut kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

"Keputusan ini efektif berlaku pada 9 September 2024," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Asep menyampaikan, pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

"Pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia," terangnya.

Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah. Seluruh pengelolaan asuransi syariah dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

Diketahui, PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengelola bisnis asuransi berbasis konvensional dan syariah. Dengan pemisahan ini, unit syariah tersebut dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia yang berdiri sebagai entitas tersendiri.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena tidak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan dan untuk mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
 
"Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.
 
OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.
 
Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.

Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan karena terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.(nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
06:38
06:08
11:00
07:12
02:15
Viral