Pemerintah Perketat Aturan Audit Gedung yang Boros Energi, Ini Bocorannya.
Sumber :
  • Kementerian ESDM

Pemerintah Perketat Aturan Audit Gedung yang Boros Energi, Ini Bocorannya

Jumat, 27 September 2024 - 08:45 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menyebut pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, terkait audit bangunan atau gedung yang boros energi.

Hendra menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku saat ini, audit energi menyasar pada bangunan dengan total penggunaan energi sebesar 6.000 ton oil equivalent (TOE) per tahun.

Nantinya, dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang tengah digodok untuk pelaksanaan manajemen energi, pemerintah akan menurunkan batas penggunaan energi untuk audit bangunan menjadi 4.000 TOE per tahun, sehingga objek pengawasan menjadi semakin luas.

“Ini dilakukan supaya lebih banyak lagi bangunan gedung yang bisa didorong untuk melakukan efisiensi supaya target efisiensi energi ini tercapai. Dengan penurunan ini juga nantinya akan ada lebih banyak objek yang akan dilaksanakan audit,” kata Hendra, dikutip Jumat (27/9/2024).

Ia menambahkan, tujuan utama perluasan aturan audit energi ini adalah untuk mendorong lebih banyak bangunan melakukan efisiensi energi.

Audit juga akan berlaku untuk bangunan-bangunan gedung industri dan penyedia energi seperti PT PLN dan PT Pertamina.

Dengan melakukan audit energi, lanjut Hendra, pemilik bangunan dapat mengetahui potensi penghematan energi yang dapat dilakukan, serta mendapatkan rekomendasi perbaikan sistem dan peralatan yang kurang efisien.

“Kewajiban audit energi ini dilakukan dalam tiga tahun sekali, nanti (rekomendasi) itu harus diimplementasikan,” ujarnya.

Hendra mengatakan Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar audit energi ini dapat dilaksanakan pada seluruh bangunan pemerintah.

Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2023, audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dalam rangka konservasi energi.

Pelaksanaan audit energi secara berkala dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau auditor energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.(nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral