Pemerintah Incar Pendapatan Rp 3,8 Triliun dari Cukai Minuman Berpemanis.
Sumber :
  • ANTARA

Pemerintah Incar Pendapatan Rp 3,8 Triliun dari Cukai Minuman Berpemanis

Jumat, 27 September 2024 - 09:51 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan penerimaan negara dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025 sebesar Rp3,8 triliun. 

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, DJBC, Kementerian Keuangan, Muhammad Aflah Farobi, mengatakan angka ini lebih rendah dari tahun 2024 sebesar Rp4,3 triliun, karena menyesuaikan perkembangan perekonomian negara.

“Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian,” ujar Aflah di Serang, Banten, dikutip Jumat (27/9/2024).

Dia mengungkapkan, kebijakan cukai MBDK ini masih belum dapat dipastikan besaran tarifnya karena masih dikaji. Pemerintah juga mengkaji jenis produk yang akan dikenakan cukai MBDK. Meskipun begitu, sudah asa usulan penentuan tarif cukai tersebut sebesar 2,5 persen.

Selain itu, Aflah menyebut pihaknya tengah mengkaji perubahan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

“Mengenai cukai hasil tembakau, HJE (Harga Jual Eceran)-nya juga sedang masih dikaji apakah akan berpengaruh kepada pengendalian konsumsi dan penerimaan seberapa besar,” katanya.

Menurutnya, DJBC tengah mempertimbangkan empat hal sebelum memutuskan perubahan tarif CHT. Pertama adalah kondisi industri dan petani tembakau, kedua faktor kesehatan dan pengendalian konsumsi, ketiga faktor penerimaan, serta keempat ialah peredaran rokok ilegal.

“Jadi, untuk empat hal ini tentunya kita cari di mana titik optimumnya, termasuk bagaimana pengaruh terhadap penerimaan dan pengendalian konsumennya saat ini masih kami kaji bersama,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), DPR RI mendorong pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tingginya konsumsi produk tersebut.

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ujar Pimpinan BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya, Selasa (10/9/2024).

Selain cukai MBDK, BAKN juga mendorong pemerintah untuk menaikkan CHT jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun selama dua tahun ke depan.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) agar mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.(nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral