Dana Simpanan di Bank Tembus Rp8.376,1 Triliun, Bank Indonesia Sebut Likuiditas Perekonomian Tetap Tumbuh.
Sumber :
  • Antara Foto

Ada Perubahan Acuan Suku Bunga Transaksi oleh Bank Indonesia, Publikasi JIBOR Dihentikan Mulai 1 Januari 2026

Jumat, 27 September 2024 - 10:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seiring dengan reformasi tingkat suku bunga acuan (benchmark rate reform)di pasar global, Bank Indonesia juga akan melakukan perubahan dengan menggantikan penggunaan Jakart Interbank Offered Rate (JIBOR), terhitung mulai 1 Januari 2026.

Asisten Gubernur BI Erwin Haryono mengungkapkan, Bank Indonesia selaku pengelola (administrator) dari JIBOR  tengah menyiapkan peralih penggunaan Interbank Offered Rate (IBOR) yang bersifat qotation-based, menjadi acuan suku bunga yang lebih kredibel dengan menggunakan transaksi yang terjadi di pasar (transaction-based).

“Bank Indonesia selaku pengelola (administrator) dari Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) telah menetapkan penghentian secara permanen publikasi JIBOR pada seluruh tenor (tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026,” katanya di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Dia menjelaskan, penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR tersebut diharapkan akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunaan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).

Masa Transisi

Lebih lanjut Erwin Haryono menjelaskan, pengumuman ini akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR.

Fallback adalah klausul yang mengatur mengenai sekiranya terdapat adanya perubahan aturan kesepakatan di sepanjang masa kontrak, maka akan ada mekanisme/kesepakatan lanjutan untuk mengakomodir perubahan dari kesepakatan awal.

Sementara selama periode transisi rencana penghentian publikasi JIBOR ini, menurut Erwin Haryono, telah ditetapkan pantuan transisi JIBOR oleh BWGBR (National Working Group on Benchmark Reform), yang beranggotakan  Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO).

“NWGBR memiliki fungsi untuk memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik,” seperti dikutip dari keterangan tertulis yang disampaikan. (hsb)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:43
03:04
02:10
03:23
06:38
Viral