- tvone/Abdul Gani Siregar
Kemenkeu Klarifikasi Terkait Penerimaan Pajak Kelas Menengah Hanya 1 Persen, DJP: Itu Pajak PPh Pribadi
Serang, tvOnenews.com - Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Muchamad Arifin, mengklarifikasi terkait sumbangsih masyarakat kelas menengah terhadap total penerimaan pajak negara sebesar 1 persen.
Dia menjelaskan bahwa kontribusi Penerimaan Pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan non-kelas menengah. Namun dikelompokkan dalam kelompok subjek Pajak PPh Orang Pribadi dan subjek Pajak Badan serta per kelompok jenis pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPn BM, PBB dan lainnya).
"Kelas menengah termasuk ke dalam kelompok subjek Pajak Orang Pribadi, pada saat Media Gathering kemarin (26/9/2024) disampaikan kontribusi PPh Orang Pribadi sebesar 1 persen terhadap total Penerimaan Pajak Nasional," jelas dia, di Serang, Banten, Jumat (27/9/2024).
"Untuk orang pribadi, kontribusi pajaknya bisa dilihat secara langsung dibayar melalui dua cara, yaitu dibayar orang pribadi melalui pembayaran sendiri (Kelompok Pajak PPh Orang Pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21)," sambung dia.
Sehingga total kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 15,7 persen terdiri dari Kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7 persen dan PPh Orang Pribadi 1 persen.
"Pajak Kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi Pajak Orang Pribadi, di mana kontribusi orang pribadi kepada total Penerimaan Pajak Nasional adalah 15,7 persen," paparnya.
Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa.