- ANTARA/Agatha Olivia.
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum 3,5 Persen
"Berkenaan dengan hal tersebut kami mengimbau bank secara langsung menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga yang berlaku saat ini," ujarnya.
Informasi mengenai tingkat bunga penjaminan, lanjut dia, bisa diberitahukan oleh perbankan pada tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan saluran komunikasi bank kepada nasabah.
Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah penyimpan, LPS mengimbau perbankan tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjamin simpanan dalam menghimpun dana.
Sementara dalam menjalankan operasional, bank diminta tetap mengikuti pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI). (ant/prs)