Sejumlah petugas terkait melepasliarkan benih lobster..
Sumber :
  • tim tvOne/Jupri

Nelayan Mengaku Tertolong Dengan Kebijakan Lobster; Menjual BBL Tidak Perlu Lagi “Kucing - Kucingan” Dengan Aparat

Senin, 30 September 2024 - 08:45 WIB

Transparansi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mengimplementasikan empat prinsip utama dari good governance yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum dalam pengimplementasian Permen KP No.7/2024.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, informasi terkait sebaran peta potensi BBL, kegiatan budidaya, hingga pendapatan negara dari skema supply chain BBL ke luar negeri dapat diakses oleh masyarakat melalui halaman PMO 724 yang ada di situs resmi KKP. “Tidak ada yang kami tutupi, semuanya berjalan transparan dan sesuai aturan,” kata Doni.

Sementara, Juru Bicara PT Gajaya Aquaculture International Taufik Effendi juga mengemukakan komitmen perusahaan joint venture berkomitmen untuk taat dengan kebijakan pemerintah. Taufik menjelaskan, ketaatan itu antara lain diwujudkan dengan mengurus sejumlah perizinan yang diwajibkan pemerintah, membangun pusat budidaya di Jembrana, Bali serta fasilitas warehouse di Cengkareng.

“Baik pemerintah maupun perusahaan joint venture memiliki cita-cita yang sama, menjadikan Indonesia pemain penting pada rantai pasok lobster dunia,” ujar Taufik.   

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang menuding terdapat penyelewengan dalam pelaksanaan Permen KP No.7 Tahun 2024 harus bisa membuktikan tudingannya. Jangan sekedar membuat statemen yang membuat riuh di media massa, kata Taufik.

“Berpegang pada asas hukum actori incumbit probatio, siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Jangan asal mengeluarkan statemen karena ada konsekuensi hukumnya seperti Undang-undang ITE,” jelas Taufik. (hsb)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral