Sejumlah petugas terkait melepasliarkan benih lobster..
Sumber :
  • tim tvOne/Jupri

Nelayan Mengaku Tertolong Dengan Kebijakan Lobster; Menjual BBL Tidak Perlu Lagi “Kucing - Kucingan” Dengan Aparat

Senin, 30 September 2024 - 08:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Regulasi baru yang mengatur tata kelola lobster (BBL) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikann (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 mulai berdampak positif. Bukan hanya mampu menarik investor dari luar negeri, kebijakan ini juga mulai berdampak positif bagi nelayan.

Didit Alnur Pramudita dari Kelompok Usaha Bersama Anugrah Jaya, Banten mengaku pelaksanaan Permen KP Nomor.7 Tahun 2024, telah menjadi angin segar bagi para nelayan dengan memberikan perlindungan hukum yang selama ini mereka butuhkan. Saat ini, nelayan tidak perlu was - was ketika menjual Benih Bening Lobster (BBL) tangkapannya ke Badan Layanan Umum (BLU).

"Sekarang, dengan adanya aturan yang jelas, para nelayan tak perlu lagi bertransaksi (menjual BBL) sembunyi-sembunyi," kata Didit dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (30/9/2024).

Sebelumnya, menurut Didit menuturkan pengalaman pahit para nelayan yang harus “kucing-kucingan” dengan aparat karena menjual BBL secara ilegal ke penyelundup. Bila nasib sedang sial, mereka bisa masuk penjara.

Selain dari sisi legalitas, Permen KP No.7/2024 memberikan keuntungan finansial yang signifikan bagi nelayan. Harga patokan terendah BBL kini ditetapkan langsung oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari pihak terkait, sementara harga untuk kebutuhan budidaya lobster ditentukan oleh Kepala Satuan Kerja BLU.

“Dulu kalau sedang musim panen karena pasokan berlimpah harga BBL bisa jatuh, bahkan untuk operasional melaut saja kurang. Sekarang karena ada harga patokan terendah, pendapatan kami jadi lebih terukur,” jelas Didit.

 

Transparansi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mengimplementasikan empat prinsip utama dari good governance yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum dalam pengimplementasian Permen KP No.7/2024.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, informasi terkait sebaran peta potensi BBL, kegiatan budidaya, hingga pendapatan negara dari skema supply chain BBL ke luar negeri dapat diakses oleh masyarakat melalui halaman PMO 724 yang ada di situs resmi KKP. “Tidak ada yang kami tutupi, semuanya berjalan transparan dan sesuai aturan,” kata Doni.

Sementara, Juru Bicara PT Gajaya Aquaculture International Taufik Effendi juga mengemukakan komitmen perusahaan joint venture berkomitmen untuk taat dengan kebijakan pemerintah. Taufik menjelaskan, ketaatan itu antara lain diwujudkan dengan mengurus sejumlah perizinan yang diwajibkan pemerintah, membangun pusat budidaya di Jembrana, Bali serta fasilitas warehouse di Cengkareng.

“Baik pemerintah maupun perusahaan joint venture memiliki cita-cita yang sama, menjadikan Indonesia pemain penting pada rantai pasok lobster dunia,” ujar Taufik.   

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang menuding terdapat penyelewengan dalam pelaksanaan Permen KP No.7 Tahun 2024 harus bisa membuktikan tudingannya. Jangan sekedar membuat statemen yang membuat riuh di media massa, kata Taufik.

“Berpegang pada asas hukum actori incumbit probatio, siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Jangan asal mengeluarkan statemen karena ada konsekuensi hukumnya seperti Undang-undang ITE,” jelas Taufik. (hsb)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:18
13:38
09:55
01:08
01:39
01:59
Viral