Usai Diisukan Bisa Ekspor Pasir Laut, 66 Perusahaan Antre Urus Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jual 50 Juta Meter Kubik Pasir Laut, RI Berpotensi Kantongi Penerimaan Negara Rp2,5 Triliun

Senin, 30 September 2024 - 09:56 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun. Penerimaan tersebut bisa dicapai ketika sedimentasi di laut yang dijual berjumlah 50 juta meter kubik.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo.

Meskipun begitu, Wawan menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa hitungan kasar dan asumsi semata, karena hingga kini aturan mengenai ekspor pasir laut masih dikaji.

“Berapa sih sebetulnya (potensi PNBP-nya) ya? Kami pun gak berani ngomong,” kata Wawan Sunarjo, dikutip Senin (30/9/2024).

Wawan melanjutkan simulasi keuntungan itu didapatkan ketika jumlah pasir laut yang dijual di dalam negeri berjumlah 27,5 juta meter kubik dengan PNBP yang terkumpul bisa mencapai Rp767,25 miliar. 

Sementara untuk kebutuhan ekspor berjumlah 22,5 juta meter kubik dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) senilai Rp228 ribu dan tarif 35 persen, sehingga dapat menghasilkan PNBP sebesar Rp1,79 triliun. Maka, total PNBP dari 50 juta meter kubik pasir laut tersebut mencapai Rp2,56 triliun.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis PNBP, harga patokan untuk pasir laut ekspor sebesar Rp186 ribu.

Maka asumsi nilai potensi PNBP yang bisa didapatkan dari pemanfaatan pasir laut mencapai Rp2,23 miliar.

Meski begitu, Wawan menyampaikan belum ada target penerimaan PNBP dari pemanfaatan pasir laut pada tahun depan.

“Pasir laut itu baru ada PP (Peraturan Pemerintah)-nya, sehingga di 2025 belum ada targetnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, ekspor pasir kembali dibuka melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Ia menyatakan bahwa kemungkinan besar akan dibentuk tim khusus yang terdiri atas para pakar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, maupun Kemenkeu untuk melakukan kajian mengenai ekspor pasir laut tersebut.

“Jadi, memang tidak serta merta punya konsesi, lalu angkut (pasirnya), (kemudian) diekspor, tidak. Pasti ada tim penilaiannya,” ujarnya.(nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
03:10
06:27
06:11
03:16
01:02
Viral