Satgas Pengawasan Barang Sita 415 Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Terbanyak dari China-MalaysiaSatgas Pengawasan Barang Sita 415 Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Terbanyak dari China-Malaysia.
Sumber :
  • Kemendag

Satgas Pengawasan Barang Sita 415 Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Terbanyak dari China-Malaysia

Senin, 30 September 2024 - 15:35 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu menyita 415.035 buah produk kosmetik ilegal senilai Rp11,4 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, ratusan ribu kosmetik ilegal itu ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. 

“Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan di berbagai wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi dan lain-lain. Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan ini 970 item sejumlah 415.035 buah dengan nilai keekonomian Rp11,4 miliar,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, kosmetik ilegal itu langsung dimusnakan karena dapat menimbulkan efek bahaya bagi kesehatan masyarakat. 

Ia menyebut, Satgas selama ini fokus pada tujuh komoditas yang meliputi, tekstil, produk tekstil lainnya, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik (beauty), keramik dan elektronik.

Adapun, beberapa bulan lalu, Zulhas mengungkap bahwa para pelaku usaha dalam negeri mengaku kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang yang tanpa izin BPOM dan instansi terkait lainnya.

“Banyak sekali keluhan di bidang beauty, kira-kira 4-5 bulan dari pelaku usaha mereka kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang tanpa izin dari BPOM, tanpa izin instansi terkait lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan peredaran produk kosmetik ilegal ini mampu merugikan konsumen yang berkaitan dengan sisi keamanan produk. Hal lain yang dirugikan yakni negara serta industri kecantikan dalam negeri.

Satgas Pengawasan Barang Sita 415 Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Terbanyak dari China-Malaysia
Sumber :
  • Kemendag

 

“Kedua adalah negara pajak, ketiga akan merugikan industri beauty kita yang berkembang dengan sangat baik. Bagus tidak adalah dengan negara-negara manapun,” pungkasnya.

Ia juga menjelaskan, Satgas Barang Impor ilegal yang dikoordinatori oleh BPOM selama Juni-September telah mengawasi dan menindak sebanyak empat kali peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.

Sementara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan 45 kasus telah berhasil ditangani dalam kurun waktu Juni-September 2024 di berbagai wilayah seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua. 

“Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya,” ungkapnya. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Ikrar menyebut bahwa sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lamellia hingga Brilliant. 

Dia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui merek produk kosmetik impor ilegal belum teregistrasi di BPOM.  Selanjutnya, produk-produk ilegal yang telah diamankan ini akan dimusnahkan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. 

Ikrar menuturkan, penggunaan kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya sangat berisiko bagi kesehatan. (nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral