- OJK
Pembubaran Jiwasraya Tunggu PP Terbit, Gimana Nasib Pemegang Polis?
Jakarta, tvonenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut dengan penerbitan PP tersebut, pihaknya baru bisa menindaklanjuti penyelesaian kasus perusahaan asuransi Badan Milik Usaha Negara (BUMN) tersebut.
“Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya, karena ini (Jiwasraya) merupakan suatu Persero ya, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran daripada Jiwasraya yang tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. Berikutnya setelah PP itu (terbit), (surat) pembubaran itu diterbitkan,” kata Ogi, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Diketahui, sebelumnya OJK telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya dikarenakan perusahaan dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
“Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK sebagai yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, serta bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ujar Ogi.
Selain sanksi PKU, OJK juga menetapkan sanksi administratif kepada Jiwasraya. Saat ini, proses pengalihan portfolio polis Jiwasraya ke IFG Life telah memasuki masa penyelesaian.
Per 31 Agustus 2024, OJK mencatat jumlah polis yang disetujui untuk restrukturisasi sebanyak 99,7 persen dari keseluruhan polis atau senilai Rp37,97 triliun.