Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi.
Sumber :
  • tangkapan layar siaran pers OJK

Naik 354 Persen, Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 344,09 Triliun

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan positif. Akumulatif nilai transaksi aset kripto pada 2024 hingga Agustus mencapai Rp 344,09 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyebut jumlah nilai transaksi aset kripto tersebut naik tiga kali lipat lebih dibandingkan periode yang sama pada 2023, tepatnya 354 persen.

"Secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024, Januari sampai Agustus mencapai Rp 344,09 triliun atau tumbuh sebesar 354 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023," kata Hasan Fawzi dalam siaran pers "Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024" secara virtual di Jakarta, Selasa, Selasa (1/10/2024).

Hasan menjelaskan nilai akumulatif nilai transaksi aset kripto itu didapat dari nilai transaksi bulanan yang juga diklaim tumbuh postif.

Dia bilang, pada Agustus 2024 nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 48 triliun, tumbuh dari periode bulan sebelumnya.

"Untuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari Rp42,34 triliun per Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024," jelas dia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
03:21
01:44
01:05
06:55
07:24
Viral