KKP ungkap nasib awak kapal perikanan Indonesia yang umumnya tidak mendapatkan jaminan perlindungan sosial..
Sumber :
  • Dok. KKP

Nasib Miris Awak Kapal Perikanan Indonesia yang Hidup Tanpa Perlindungan Sosial, KKP Ungkap Fakta Pilu dari 2,2 Juta yang Terdata

Selasa, 1 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan nasib miris awak kapal perikanan (AKP) di Indonesia yang ternyata hanya secuil yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Hal ini disebabkan karena banyak perusahaan kapal belum mendaftarkan para awak kapal sebagai peserta jaminan sosial. Masalah ini menjadi perhatian serius, mengingat jumlah AKP di Indonesia cukup besar.

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh DFW Indonesia di Jakarta, Mardiana Setyaning selaku Kepala Sub Tim Pemeriksa Pengawasan Kapal Perikanan KKP, menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan sebagai payung hukum terkait hal ini.

Ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri yang mewajibkan pemilik kapal perikanan mendaftarkan awak kapal mereka dalam jaminan sosial. 

Salah satu aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021, yang mewajibkan pemilik atau operator kapal perikanan untuk memastikan bahwa awak kapal yang mereka pekerjakan mendapatkan jaminan sosial.

Jaminan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Jaminan sosial ini harus dimasukkan dalam perjanjian kerja laut (PKL) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu awak kapal dan pemilik kapal.

Setiap awak kapal harus memiliki polis asuransi ketenagakerjaan yang tertera dengan jelas dalam perjanjian tersebut.

“Hingga Juni 2024, baru 36.024 orang yang terdaftar,” kata Mardiana, Selasa (1/10/2024).

Mardiana menambahkan bahwa jaminan sosial bukan hanya penting untuk melindungi awak kapal dari risiko kecelakaan kerja, tetapi juga membantu pemilik kapal dalam meringankan kewajiban mereka, seperti memberikan santunan untuk kecelakaan atau kematian.

Saat ini, hanya kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) yang diwajibkan memberikan jaminan sosial bagi awak kapal.

Namun, mulai tahun 2025, aturan ini akan diperluas dan mencakup semua kapal perikanan dengan ukuran 5 GT ke atas.

Sejak Juli 2019 hingga Oktober 2024, National Fishers Center telah menerima 147 aduan dari AKP Indonesia.

Aduan tersebut sebagian besar ditujukan kepada agen penyalur tenaga kerja, perusahaan pemilik kapal, dan pemilik kapal perorangan.

Mayoritas keluhan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak-hak pekerja, seperti pembayaran upah yang tidak sesuai, pemotongan manfaat jaminan sosial, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.

Menurut catatan KKP, pada tahun 2022 jumlah awak kapal perikanan dan nelayan di Indonesia mencapai sekitar 2,2 juta orang.

Jika diasumsikan data tersebut belum naik, maka hingga Juni 2024 hanya 1,6% dari 2,2 juta  orang awak kapal yang sudah mendapatkan jaminan sosial. Itu pun baru dari yang terdata oleh KKP.

Artinya, masih sangat banyaknya awak kapal yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial, dan menunjukkan perlunya penegakan aturan yang lebih tegas.

Dengan perluasan aturan jaminan sosial mulai tahun 2025, diharapkan semakin banyak awak kapal perikanan yang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.

Melalui jaminan sosial yang baik, hak-hak para pekerja bisa terpenuhi, dan kondisi kerja mereka bisa lebih manusiawi. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
03:10
06:27
06:11
03:16
01:02
Viral