- istimewa
Gen Z Harap Hati-hati, OJK Sebut Marak Modus Penipuan pada Sektor Keuangan Berkedok Freelance "Like and Comment"
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus penipuan gaya baru di sektor keuangan.
Catatan OJK, modus penipuan sektor keuangan berkedok penawaran kerja paruh waktu atau freelance saat ini mudah ditemui.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi modus penipuan freelance yang kerap didapat ialah pekerjaan memberikan like and comment terhadap unggahan-unggahan tertentu.
"Modus penipuan sector keuangan terbaru adanya penawaran pekerjaan paruh waktu dengan memberikan komentar atau likes di berbagai aplikasi media social," kata dia, dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2024).
Dia menjelaskan, cara yang digunakan dalam modus penipuan tersebut umumnya sama. Caranya dengan iming-iming memberikan imbalan tertentu apabila telah melaksanakan kerja.
Untuk memperdaya korban, pelaku biasanya memberikan sejumlah rupiah di awal-awal korban bekerja.
Selanjutnya, saat korbannya mulai giat dalam pekerjaannya, pelaku meminta korbannya membayar alih-alih kebutuhan pekerjaan dan berjanji dikembalikan.
Seerusnya, pelaku tidak lagi memberikan imbalan yang dijanjikan dan kemudian menghilang.
“Pada awalnya mereka akan mendapat sejumlah tertentu, tapi kemudian mereka diminta top up dan lain-lain. Akhirnya, ternyata uangnya sudah tidak kembali,” ujar dia.
Selain penipuan modus freelance,OJK juga melihat penawaran investasi bodong juga marak terjadi melalui cara baru lainnya.
Cara yang kerap dilakukan dalam kejahatan itu yakni memberikan korbannya investasi ilegal dengan modus penyewaan jaringan (server) Artificial intelligence (AI).
Penerapan modus tersebut dianggap membuat sebagian orang tertarik karena dianggap sebagai bentuk investasi terkini karena memanfaatkan AI, padahal itu hanyalah penanaman modal bodong semata.
“Namanya modus penipuan memang menarik ya kalau kita bicara tentang modus penipuan yang baru, tapi kadang-kadang modus penipuan lama itu masih juga memakan korban. Misalnya dengan undian berhadiah. Sepertinya itu klasik banget, tapi masih banyak yang kena,” kata dia.
OJK berhaap juga agar masyarakat makin waspada atas
tren atau modus yang mungkin bisa berubah-ubah.
OJK kini disebut tengah mematangkan rencana implementasi Anti Scam Center (ASC). Sebagai bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, ASC disebut akan mempercepat penanganan kasus penipuan scam resmi di sektor keuangan dengan melakukan pemblokiran rekening pelaku, identifikasi pelaku kejahatan, serta upaya melakukan penegakan hukum.
Melalui langkah konkret ini, diharapkan dapat dilakukan upaya pemulihan kerugian finansial dari korban serta memberikan efek jeda bagi pelaku kejahatan. (vsf)