Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (2102024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Jadi Plt Menaker, Airlangga Hartarto Siap Tetapkan Upah Minimum 2025: Ini Langkah Awalnya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:35 WIB

 

Susi menegaskan bahwa Pemerintah ingin memastikan persiapan yang matang agar penetapan upah minimum nantinya tidak memicu gejolak.

Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi pekerja secara keseluruhan agar bisa merumuskan kebijakan yang seimbang.

“Bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap bisa kita comply, tapi di sisi lain, kebutuhan riil yang dibutuhkan atau naik berapa itu bisa kita potret,” katanya.

Penentuan besaran upah minimum tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Tiga faktor utama yang menjadi acuan dalam perhitungan ini meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang relevan. 

Setelah perhitungan ini dirampungkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, hasilnya akan disampaikan kepada para gubernur, dan Dewan Pengupahan Daerah akan menentukan besaran kenaikan upah minimum.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral