Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati saat konferensi pers penetapan eks Dirut PT INKA (persero) sebagai tersangka korupsi..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syamsul Huda

Eks Dirut PT INKA Resmi jadi Tersangka Korupsi Puluhan Miliar dalam Proyek Besar di Kongo, Ini Modusnya

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:06 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Budi Noviantoro sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan di PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltaic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa, Republik Kongo.

Selain menetapkan Tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA tersebut. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Dirut PT INKA periode 2018-2023 ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim. 

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan juga penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan BN selaku direktur utama PT INKA telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP,” ujar Mia Amiati, Selasa 1/10/2024).

Mia Amiati menambahkan, kasus ini terjadi rentang waktu tanggal 20 sampai 22 Agustus 2019 dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa infrastructure development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.

Bahwa pada bulan Desember 2019, Budi Noviantoro melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman Tsg Global Holding (regional head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing). 

Tria Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan (SI) selaku CEO TSG utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republic Congo (DRC). 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral