- dokumentasi Petramina
Langgar Aturan Penyaluran Bahan Bakar, SPBU di Kolaka Disanksi Tak Dapat Pasokan Solar oleh Pertamina
Pemberian sanksi tersebut juga dilakukan setelah berkoordinasi dengan pengelola SPBU.
"Benar telah melanggar SOP perusahaan, sehingga kita berikan sanksi teguran tertulis dengan adanya indikasi kecurangan,” kata Faruq dikutip dari Antara, Kamis (3/10/2024).
"Setelah dilakukan pengecekan CCTV dan penelusuran di lapangan. Kami temukan bahwa oknum SPBU, yaitu operator, pengawas, dan manajer tersebut memang benar telah melanggar SOP,” lanjut Faruq.
Sembari menjalani sama sanksi, pihaknya meminta gar pengelola SPBU tersebut melakukan perbaikan SOP yang berlaku.
“Kita minta juga untuk melakukan perbaikan, seperti tidak melayani pembelian berulang, memastikan data QR code dengan kendaraan yang mengisi, tidak melayani pembelian jeriken tanpa surat rekomendasi yang valid, serta mewajibkan CCTV di area SPBU berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan bahwa pemberian sanksi tersebut merupakan bukti keseriusan Pertamina melakukan penindakan terhadap SPBU nakal.
“Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen terkait penjualan BBM jenis Solar yang merupakan BBM subsidi. Baik itu dengan menindaklanjuti kejadian yang beredar di masyarakat maupun dalam kegiatan monitoring berkala Pertamina,” tegasnya.