Langgar Aturan Penyaluran Bahan Bakar, SPBU di Kolaka Disanksi Tak Dapat Pasokan Solar oleh Pertamina.
Sumber :
  • dokumentasi Petramina

Langgar Aturan Penyaluran Bahan Bakar, SPBU di Kolaka Disanksi Tak Dapat Pasokan Solar oleh Pertamina

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Dia mengungkapkan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Dengan begitu, penyelewengan BBM subsidi di SPBU merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kami juga mengimbau kepada konsumen, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu, agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” jelas Fahrougi.

Pembelian Solar subsidi sendiri menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023. Saat ini, seluruh SPBU telah menerapkannya. Tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan Solar subsidi.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter per hari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari, dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter per hari. (vsf)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
02:03
02:10
01:29
07:12
02:14
Viral