Langgar Aturan Penyaluran Bahan Bakar, SPBU di Kolaka Disanksi Tak Dapat Pasokan Solar oleh Pertamina.
Sumber :
  • dokumentasi Petramina

Langgar Aturan Penyaluran Bahan Bakar, SPBU di Kolaka Disanksi Tak Dapat Pasokan Solar oleh Pertamina

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menghentikan pasokan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau solar terhadap salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penghentian pasokan solar tersebut berkenaan pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) pada SPBU.

Adapun SPBU yang dihentikan pasokan solarnya yakni SPBU 7493504 Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka.

Lama penghentian solar berlaku hingga 30 Oktober 2024,berlaku sejak 1 Oktober 2024.

Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Muhammad Faruq mengatakan penghentian pasokan solar itu sebagai wujud sanksi dari Pertamina.

Sanksi itu, berkaitan dengan aktivitas SPBU dalam penyaluran bahan bakar solar.

Pemberian sanksi tersebut juga dilakukan setelah berkoordinasi dengan pengelola SPBU.

"Benar telah melanggar SOP perusahaan, sehingga kita berikan sanksi teguran tertulis dengan adanya indikasi kecurangan,” kata Faruq dikutip dari Antara, Kamis (3/10/2024).

"Setelah dilakukan pengecekan CCTV dan penelusuran di lapangan. Kami temukan bahwa oknum SPBU, yaitu operator, pengawas, dan manajer tersebut memang benar telah melanggar SOP,” lanjut Faruq.

Sembari menjalani sama sanksi, pihaknya meminta gar pengelola SPBU tersebut melakukan perbaikan SOP yang berlaku.

“Kita minta juga untuk melakukan perbaikan, seperti tidak melayani pembelian berulang, memastikan data QR code dengan kendaraan yang mengisi, tidak melayani pembelian jeriken tanpa surat rekomendasi yang valid, serta mewajibkan CCTV di area SPBU berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan bahwa pemberian sanksi tersebut merupakan bukti keseriusan Pertamina melakukan penindakan terhadap SPBU nakal.

“Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen terkait penjualan BBM jenis Solar yang merupakan BBM subsidi. Baik itu dengan menindaklanjuti kejadian yang beredar di masyarakat maupun dalam kegiatan monitoring berkala Pertamina,” tegasnya.

Dia mengungkapkan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Dengan begitu, penyelewengan BBM subsidi di SPBU merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kami juga mengimbau kepada konsumen, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu, agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” jelas Fahrougi.

Pembelian Solar subsidi sendiri menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023. Saat ini, seluruh SPBU telah menerapkannya. Tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan Solar subsidi.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter per hari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari, dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter per hari. (vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
02:03
02:10
01:29
07:12
02:14
Viral