- Dok. PT INKA
Korupsi Internasional Eks Dirut BUMN PT INKA, Perusahaan Angkat Bicara soal Skandal Dana Talangan Proyek Miliaran di Kongo
“Proyek ini diduga melibatkan pelanggaran aturan, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan,” jelas Mia.
Budi Noviantoro diduga telah melakukan beberapa transaksi, termasuk transfer sebesar 265.300 dolar AS untuk proyek solar di Kongo, serta persetujuan dana talangan sebesar Rp15 miliar dan Rp3,5 miliar untuk TSG Global Holding.
Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sekitar Rp21,1 miliar, 265.300 dolar AS atau sekitar Rp3,9 miliar, dan 40.000 dolar Singapura atau sekitar Rp480 juta.
“Berdasarkan bukti yang ada, kami menetapkan Budi Noviantoro sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim,” pungkas Mia.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam dunia bisnis BUMN.
Meski menghadapi badai skandal, PT INKA menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keberlangsungan operasional dan target produksi yang telah ditetapkan. (sha/rpi)