Ilustrasi - PT INKA (Persero) angkat bicara soal kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama, Budi Noviantoro..
Sumber :
  • Dok. PT INKA

Korupsi Internasional Eks Dirut BUMN PT INKA, Perusahaan Angkat Bicara soal Skandal Dana Talangan Proyek Miliaran di Kongo

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT INKA (Persero) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama mereka, Budi Noviantoro.

Kasus korupsi yang tengah menjadi sorotan ini menyangkut proyek besar di Kongo, Afrika Tengah.

PT INKA menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya menghormati langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menahan dan menetapkan Budi Noviantoro sebagai tersangka.

“Kami tentu menghormati proses hukum itu. Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak BN. Kami menghormati,” kata Edwyn Dwi Cahyo, Plt. GM Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero), pada Rabu (2/10/2024).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan Budi Noviantoro sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan proyek Solar Photovoltaic Power Plant berkapasitas 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.

Kejaksaan juga memutuskan untuk menahan mantan Direktur Utama tersebut selama 20 hari, mulai dari 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

Edwyn menambahkan bahwa PT INKA akan tetap menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.

“Sekali lagi, intinya kami menghormati proses hukum ini,” tegasnya. 

Sementara itu, dia juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan PT INKA tetap fokus menyelesaikan target produksi kereta api sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati dengan klien.

“Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer,” tambah Edwyn.

Dalam catatan redaksi, PT INKA sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memiliki target produksi yang ambisius.

Mereka bertanggung jawab untuk memproduksi 612 kereta penumpang untuk PT KAI (Persero), 16 trainset KRL baru yang masing-masing berisi 12 gerbong untuk KAI Commuter, serta 450 Container Flat Top Wagon untuk UGL Services Pty. Ltd. di Selandia Baru.

Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT INKA juga telah sukses menembus pasar luar negeri.

Produk mereka telah diekspor ke negara-negara seperti Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa Budi Noviantoro telah resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kejati Jatim.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan menggeledah beberapa lokasi. Kami juga telah menyita dokumen serta barang bukti elektronik, yang akhirnya menguatkan alat bukti untuk menetapkan Budi Noviantoro sebagai tersangka,” ujar Mia Amiati pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Mia menambahkan bahwa kasus ini bermula dari acara Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali pada Agustus 2019, yang dihadiri oleh Budi Noviantoro sebagai Direktur Utama PT INKA.

Pada Desember 2019, Budi bertemu dengan RS, Chairman TSG Global Holding, serta beberapa tokoh lain untuk membahas proyek kereta api di Republik Demokratik Kongo.

“Sekitar Maret 2020, BN selaku Dirut PT INKA atas permintaan TM memberikan Rp2 miliar kepada saksi TN sebagai operasional pembahasan proyek tersebut,” kata Mia.

Proyek di Kongo tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan PT IMST oleh PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020, serta pembentukan special purpose vehicle (SPV) pada Juni 2020 di Singapura dengan proporsi kepemilikan 51% oleh PT IMST dan 49% oleh TSG Utama Indonesia.

Namun, pembentukan SPV ini melanggar aturan Kementerian BUMN yang melarang pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN saat itu.

“Proyek ini diduga melibatkan pelanggaran aturan, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan,” jelas Mia.

Budi Noviantoro diduga telah melakukan beberapa transaksi, termasuk transfer sebesar 265.300 dolar AS untuk proyek solar di Kongo, serta persetujuan dana talangan sebesar Rp15 miliar dan Rp3,5 miliar untuk TSG Global Holding.

Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sekitar Rp21,1 miliar, 265.300 dolar AS atau sekitar Rp3,9 miliar, dan 40.000 dolar Singapura atau sekitar Rp480 juta.

“Berdasarkan bukti yang ada, kami menetapkan Budi Noviantoro sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim,” pungkas Mia.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam dunia bisnis BUMN.

Meski menghadapi badai skandal, PT INKA menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keberlangsungan operasional dan target produksi yang telah ditetapkan. (sha/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
02:03
02:10
01:29
07:12
02:14
Viral