Begini Tata Cara dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024.
Sumber :
  • Menpan

Begini Tata Cara dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah secara resmi dibuka pada hari Selasa (1/10/2024). Tahun ini, pendaftarannya dibagi menjadi 2 periode.

"Pendaftaran Seleksi PPPK terbagi dua. Periode I mulai 1 Oktober 2024, Periode II mulai 17 November 2024," dikutip dari unggahan di akun Instagram BKN @bkngoidofficial, Senin (30/9). 

Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, periode pertama akan ditujukan khusus untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer II serta tenaga non-ASN yang terdata yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Sementara itu untuk periode kedua akan ditujukan bagi pelamar non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG. 

Untuk pelamar prioritas sendiri berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 ialah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPkK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi periode sebelumnya. 

Selain itu, untuk tenaga non-ASN yang dimaksud ialah pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau paling sedikit dua tahun secara terus-menerus. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral