Begini Tata Cara dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024.
Sumber :
  • Menpan

Begini Tata Cara dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:27 WIB

Para pelamar juga tidak akan dikenakan sistem nilai ambang batas (passing grade). Mereka akan dinyatakan lulus jika berperingkat baik.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ujar Anas dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Berikut ini adalah tata cara hingga syarat untuk pendaftaran PPPK 2024: 

Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024

Calon pelamar PPPK diharuskan untuk memiliki akun SSCASN untuk dapat melanjutkan pendaftaran. Berikut adalah cara membuat akunnya: 

1. Klik opsi Buat Akun pada situs SSCASN BKN di link https://sscasn.bkn.go.id/

2. Lengkapi data diri sesuai dengan KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
02:03
02:10
01:29
07:12
02:14
Viral