Sumber :
- Menpan
Begini Tata Cara dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:27 WIB
3. Lalu masukkan kode Captcha yang ditampilkan di layar dan kemudian klik tombol Lanjutkan untuk proses selanjutnya
4. Lengkapi data selanjutnya seperti mengisi sesuai data diri di KTP, ijazah, serta pengisian scan KTP serta swafoto
5. Isi password untuk akun SSCASN
6. Pastikan untuk mengecek ulang semua data yang sudah diisi benar. Data yang sudah disimpan tidak akan dapat diperbaiki atau diubah lagi
7. Klik 'Selanjutnya' untuk mengecek ulang semua data. Jika ada kesalahan data untuk diperbaiki, maka klik 'kembali' untuk mengubahnya
8. Jika sudah selesai, klik Lanjutkan login pendaftaran dan jangan lupa untuk mencetak Kartu Informasi Akun.