Jelang Purnatugas, Wapres Ma'ruf Amin Terima Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun, Berapa Jumlahnya?.
Sumber :
  • istimewa

Jelang Purnatugas, Wapres Ma'ruf Amin Terima Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun, Berapa Jumlahnya?

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:35 WIB

Selain itu, Taspen juga memberikan manfaat Program Pensiun Wakil Presiden Republik Indonesia mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama.

Manfaat program pensiun ini mencakup pensiun bulanan, pensiun ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Program pensiun juga meliputi program terusan, pensiun untuk janda dan yatim piatu, serta uang duka wafat jika peserta meninggal dunia.

Jumlah Uang Pensiun Ma'ruf Amin

Berdasarkan undang-undang ini, uang pensiun yang diterima oleh Ma'ruf Amin setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya ketika masih menjabat.

Gaji pokok Wakil Presiden dihitung berdasarkan empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya selain presiden dan wakil presiden.

"Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden," bunyi Pasal 2 Ayat 2, dikutip Rabu (25/9/2024). Untuk mengetahui berapa besar gaji pokok Wakil Presiden, maka perlu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam PP tersebut telah menetapkan gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Pejabat negara yang mendapatkan gaji tertinggi ini meliputi Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Jadi, dengan hitungan empat kali lipat, gaji pokok Wakil Presiden Ma'ruf Amin adalah Rp 20.160.000 per bulan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
02:03
02:10
01:29
07:12
02:14
Viral