PT Jiwasraya (Persero).
Sumber :
  • Istimewa

Sanksi PKU Jiwasraya Berlanjut, Tunggu Peraturan Pemerintah untuk Dibubarkan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini memberikan update terbaru terkait penyelesaian masalah Jiwasraya, termasuk informasi terbaru soal sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan kepada perusahaan asuransi pelat merah ini.

OJK juga menegaskan, pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baru bisa dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran ini resmi diterbitkan. 

Diketahui, pada 11 September 2024, OJK resmi menjatuhkan sanksi PKU kepada Jiwasraya.

Dalam keterangan yang disampaikan ke publik, OJK menyatakan bahwa sanksi ini diberikan karena Jiwasraya melanggar aturan terkait rasio solvabilitas dan ekuitas minimum yang wajib dipenuhi perusahaan asuransi.

Namun, OJK tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tingkat solvabilitas yang dilanggar ataupun berapa besar ekuitas minimum yang tidak terpenuhi.

Padahal, kondisi keuangan Jiwasraya yang bermasalah ini sudah diketahui sejak lama, namun sanksi baru dijatuhkan OJK belum lama ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers pada Selasa (1/10/2024), menyampaikan alasan terbaru pemberian sanksi tersebut.

Kali ini, Jiwasraya dikenai sanksi karena belum melunasi kewajibannya kepada para pemegang polis.

“Sanksi PKU atas belum dibayarkannya kewajiban kepada pemegang polis, kepada Jiwasraya juga dikenakan sanksi administratif,” ungkap Ogi dikutip Kamis (3/10/2024).

Pernyataan ini menjadi fakta baru karena alasan tersebut belum pernah disampaikan OJK sebelumnya saat menjatuhkan sanksi serupa.

Secara umum, Ogi menjelaskan bahwa sanksi PKU dijatuhkan karena Jiwasraya melanggar beberapa ketentuan di bidang asuransi.

Dengan adanya sanksi ini, Jiwasraya tidak boleh lagi menerima penutupan pertanggungan baru di semua lini bisnisnya. Namun, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban yang sudah ada sebelumnya.

“Pengenaan sanksi PKU ini adalah bagian dari pengawasan yang dilakukan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” jelas Ogi.

Di samping itu, Ogi juga menyebutkan bahwa dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya, perusahaan ini hampir menyelesaikan pengalihan portofolio polis atau liabilitasnya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Berdasarkan pemantauan OJK hingga akhir Agustus 2024, sebanyak 99,7% dari total polis Jiwasraya telah setuju untuk direstrukturisasi dan dipindahkan ke IFG Life.

Total nilai liabilitas yang telah ditransfer mencapai Rp37,97 triliun.

“Sekarang tinggal proses finalisasi pengalihan polis ke IFG Life,” kata Ogi.

Selain terus memastikan kelanjutan restrukturisasi polis nasabah sebagai bagian dari penyelamatan dana mereka, OJK juga meminta Jiwasraya untuk menangani nasabah yang masih menolak program tersebut.

Ada dua solusi yang disarankan oleh OJK. Pertama, Jiwasraya dapat menawarkan opsi restrukturisasi polis kepada nasabah yang menolak.

Kedua, Jiwasraya perlu menyusun rencana untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah yang tidak menyetujui restrukturisasi, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ogi juga menegaskan, OJK akan terus memantau dan mendorong Jiwasraya untuk mempersiapkan penyelesaian kewajiban ini sebaik mungkin.

Hal tersebut termasuk menyusun rencana aksi yang rinci untuk menangani masalah yang belum terselesaikan.

“Tahap akhir dari penyelesaian Jiwasraya adalah pembubaran, dan karena Jiwasraya merupakan perusahaan BUMN, maka diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk membubarkannya. Setelah PP ini terbit, OJK akan mengambil langkah selanjutnya,” tutup Ogi.

Penyelesaian masalah Jiwasraya menjadi perhatian besar dalam industri asuransi.

Meskipun banyak tantangan, OJK terus memastikan bahwa proses restrukturisasi berjalan lancar dan kewajiban kepada nasabah dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan menunggu PP terkait pembubaran, nasib Jiwasraya masih bergantung pada kelanjutan proses hukum dan peraturan yang ada. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
02:03
02:10
01:29
07:12
02:14
Viral