Sumber :
- ANTARA
Insentif Korban PHK Bakal Naik Setara Program Kartu Prakerja, Begini Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:35 WIB
- Bukti diterimanya PHK pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan Perjanjian bersama (PB) yang telah didaftarkan oleh Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan akta bukti pendaftaran PBB atau
- Petikan atau putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Verifikasi eligibility PHK kurang lebih tiga hari setelah data dinyatakan benar dan lengkap:
- Iuran 12 dari 24 bulan dan 6 bulan berturut-turut
- Alasan PHK
- Kriteria penerima manfaat (3 kali mendapatkan manfaat sampai dengan pensiun paling sedikit lima tahun terakhir) Kepesertaan program 3 atau 4 program
- Kepesertaan di perusahaan lain.
Setelah itu Lapor PHK dalam laman wajiblapor.kemnaker.go.id, lalu SIAPKerja paling lama 3 hari kerja sebelum masuk pada proses verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah lengkap dan benar, maka pekerja dapat menikmati manfaat JKP.(nba)