Harga Emas Antam Naik Rp2 ribu, Emak-emak Kepo Harga Emas Perhiasan Masih Murah Atau Nggak?.
Sumber :
  • Antara Foto

Harga Emas Antam Naik Rp2 ribu, Emak-emak Kepo Harga Emas Perhiasan Masih Murah Atau Nggak?

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Harga emas perhiasan dan emas antam kini kembali berubah di hari Jumat (4/10/2024). Emak-emak bahkan kepo dengan harga yang kabarnya makin murah. 

Mengutip dari Lakuemas, harga emas perhiasan mulai dari kadar 24 karat, 23 karat, 22 karat, 20 karat bahkan hingga 18 karat, masih stabil dan tidak berubah. 

Diawali dengan emas perhiasan kadar 24K (99%) yang masih berada di harga Rp1.049.000. Lalu emas perhiasan kadar 22K seharga Rp1.033.000, lalu kadar 20K diberi harga jual Rp911 ribu dan 18K dengan nilai Rp817 ribu.

Lain halnya dengan emas logam antam yang ternyata harganya naik Rp2 ribu. Berikut ini adalah daftar lengkap harga emas yang ternyata naik dan sangat bagus jika dijual kembali atau buyback. 

Harga Emas Antam Naik Rp2 ribu

- Harga emas 0,5 gram: Rp785.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.471.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.882.000

- Harga emas 3 gram: Rp4.298.000

- Harga emas 5 gram: Rp7.130.000

- Harga emas 10 gram: Rp14.205.000

- Harga emas 25 gram: Rp35.387.000

- Harga emas 50 gram: Rp70.695.000

- Harga emas 100 gram: Rp141.312.000

- Harga emas 250 gram: Rp353.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp705.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.411.600.000

Perbedaan Emas Perhiasan dan Emas Antam hingga Pajaknya 

Emak-emak Tinggal Pilih, Beli Emas Perhiasan yang Masih Murah Hari Ini atau Jual Emas Antam yang Harganya Makin Kinclong?
Sumber :
  • Antara Foto

 

Emas Perhiasan dan Emas antam atau logam ternyata memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dari harga. Harga emas perhiasan biasanya lebih cepat berubah jika dibandingkan dengan emas batangan. 

Saat dijual lagi, emas perhiasan harganya akan menurun jika dibandingkan saat membelnya. Ini sangat berbanding terbalik dengan emas batangan atau emas antam kala dijual kembali lantaran menunjukkan peningkatan nilai dari waktu ke waktu. 

Perbedaan antara harga emas perhiasan dan emas batangan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu yang paling berpengruh adalah kadar kemurnian logam mulia yang digunakan.

Selain itu, emas perhiasan jika dijual kembali tidak akan diberikan pajak apapun. Sedangkan emas antam atau batangan dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nomnial lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 pers untuk pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Selain itu, pembelian emas juga dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 Persen untuk non.NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas akan diserai dengan bukti potong PPh 22. (ant/nsp)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral