- Antara Foto
10 Ribu Investasi Bodong hingga Pinjol Ilegal Ditutup OJK: Bikin Masyarakat Merugi Rp139 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi, pinjaman online, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 hingga Agustus 2024. Pihaknya mengklaim bahwa masyarakat merugi hinga Rp139,6 triliun.
Kerugian terbesar menurut Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria disebutkan telah terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp120,79 triliun.
"Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022," katanya dalam Media Gathering OJK di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut Dedy merinci bahwa 10 ribu lebih entitas yang ditutup meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251.
Sementara untuk tahun ini hingga Agustus 2024, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.
Maka dari itu, Dedy meminta masyarakat agar terus wapada terkait berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku investasi ilegal serta pinjol ilegal seperti janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan lain sebagainya.