- freepik/rawpixel.com
Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Jaga Data Pribadi Agar Masyarakat Tidak Terjerat dan Disalahgunakan
Jakarta, tvOnenews.com - Pinjaman online serta investasi bodong kinintengah meraja lela di masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan baru saja menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi, pinjaman online, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 hingga Agustus 2024.
Penutupan ini menyusul dengan fakta bahwa masyarakat merugi hinga Rp139,6 triliun karena pinjaman online ilegal serta investasi ilegal yang terjadi selama 7 tahun belakangan.
"Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022," katanya dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2024).
Maraknya pinjaman online yang tidak terdftar di OJK, masyarakat harus mengetahui dan paham bagaimana cara untuk menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab sehingga Anda tidak terjerat
Tips dan Trik Jaga Data Pribadi
Inilah beberapa cara-cara untuk menjaga data pribadi agar Anda tidak terjerat pinjaman online ilegal.