Penampakan udara tambang emas ilegal yang diduga dikelola China di kawasan IUP PT Indotan di daerah Sekotong, Lombok Barat, NTB..
Sumber :
  • Antara/KPK

Ada Kongkalikong, WNA China Curi 778 Kilogram Emas Indonesia per Tahun dari Tambang Ilegal di NTB: Beroperasi sejak 2021 di Lokasi IUP PT Indotan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengungkapkan fakta mencengangkan soaltambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

KPK membeberkan bahwa tambang emas ilegal ini diduga dikelola oleh warga negara China sejak tahun 2021 silam.

Mirisnya, tambang emas liar ini beroperasi di lahan seluas 98,16 hektare yang berada dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, yang menyebut bahwa aktivitas ini sangat merugikan negara triliunan.

Parahnya lagi, tambang yang diungkap KPK ini hanya salah satu dari beberapa titik tambang ilegal lainnya yang tersebar di berbagai daerah di NTB, seperti Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat.

"Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile, dan mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat. Berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," kata Dian di Mataram, dikutip Sabtu (5/10/2024).

KPK menyampaikan, tambang emas ilegal ini ditaksir beromzet hingga Rp1,08 triliun.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
02:06
01:33
01:30
Viral