Penampakan udara tambang emas ilegal yang diduga dikelola China di kawasan IUP PT Indotan di daerah Sekotong, Lombok Barat, NTB..
Sumber :
  • Antara/KPK

Ada Kongkalikong, WNA China Curi 778 Kilogram Emas Indonesia per Tahun dari Tambang Ilegal di NTB: Beroperasi sejak 2021 di Lokasi IUP PT Indotan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Aksi KPK ini merupakan bagian dari upaya mendorong optimalisasi pajak dan pendapatan asli daerah (PAD), yang menjadi fokus Monitoring Center for Prevention (MCP).

"Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah," kata Dian.

Jika tambang ilegal tersebut ditaksir dapat menghasilkan Rp1,08 triliun, maka dengan asumsi harga emas Rp1.387.791 per gram, tambang ilegal yang dikelola WNA China itu bisa menghasilkan sekitar 778,22 kilogram emas. Itupun baru dari satu titik lokasi tambang liar.

Maka, kasus tambang emas ilegal di Sekotong harus menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.

Terlebih tambang liar ini dikelola oleh asing, yakni WNA China, sehingga harus benar-benar diberantas dan diusut tuntas. (rpi)

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral