- Antara
OJK Laporkan Industri Dana Pensiun Menggeliat: Penerimaan PPIP dan DPLK Tembus Triliunan, Siapa Untung?
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya kenaikan penerimaan iuran untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pada Agustus 2024.
Total kenaikan mencapai Rp0,14 triliun, atau tumbuh sebesar 5,25% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan ini menunjukkan perkembangan positif dalam sektor dana pensiun di Indonesia.
Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyampaikan bahwa penerimaan iuran DPLK bertambah Rp1,05 triliun, naik 7,60% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Peningkatan ini menunjukkan adanya pergerakan positif dalam pengelolaan dana pensiun, terutama di sektor lembaga keuangan.
Selain itu, Ogi juga menyebutkan bahwa nilai utang manfaat yang jatuh tempo per Agustus 2024 sebesar Rp304,16 miliar, sedikit turun dibandingkan dengan nilai di Juli 2024 yang mencapai Rp303,90 miliar.
Namun, Ogi juga menyoroti bahwa ada penurunan iuran sebesar Rp0,35 triliun.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang mengalami penurunan sebesar Rp1,54 triliun.
“Pada sisi iuran, mengalami penurunan sebesar Rp0,35 triliun yang dipengaruhi oleh penurunan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) sebesar Rp1,54 triliun,” jelas Ogi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/10/2024).
Dalam pengelolaan dana pensiun, Ogi menjelaskan bahwa ada keterkaitan erat dengan mekanisme Asset and Liability Management (ALM).
Beberapa program pensiun manfaat pasti juga sudah melakukan pembekuan kepesertaan, sehingga tidak ada tambahan peserta baru.
“Sehingga sangat dimungkinkan bagi dana pensiun tersebut akan mengalami tren pembayaran manfaat pensiun yang lebih besar dibandingkan iuran, berbeda dengan tren di DPLK atau dana pensiun yang peserta aktifnya masih lebih besar dibandingkan peserta pasif (pensiunan),” ujarnya.
Di sisi lain, total aset industri dana pensiun per Agustus 2024 tumbuh sebesar 9,07% yoy, mencapai Rp1.485,43 triliun, naik dari Rp1.361,87 triliun pada Agustus 2023.
Program pensiun sukarela juga mengalami pertumbuhan, dengan total aset naik 4,83% yoy menjadi Rp378,45 triliun.
Sementara itu, program pensiun wajib, yang meliputi jaminan hari tua dan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan serta tabungan hari tua dari ASN, TNI, dan POLRI, mencatatkan total aset sebesar Rp1.106,97 triliun.
Angka ini menunjukkan peningkatan 10,60% yoy, mencerminkan pertumbuhan yang konsisten di sektor pensiun wajib.
Kenaikan penerimaan iuran ini menunjukkan bahwa industri dana pensiun di Indonesia tetap stabil dan berkembang, meskipun ada beberapa program yang mengalami tekanan.
Maka, penting bagi para pelaku industri dan pemerintah untuk terus memperhatikan pengelolaan dana pensiun agar tetap berkelanjutan dan menguntungkan para peserta, baik yang aktif maupun yang sudah pensiun. (ant/rpi)