New Gross Split: ESDM Tawarkan Bagi Hasil hingga 95% untuk Kontraktor Migas Demi Kerek Investasi..
Sumber :
  • Dok. Kementerian ESDM

New Gross Split: ESDM Tawarkan Bagi Hasil hingga 95% untuk Kontraktor Migas Demi Kerek Investasi, Anak Buah Bahlil Ungkap Syarat Pindah dari Skema Cost Recovery

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah sedang berupaya menyesuaikan aturan investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan skema New Gross Split yang diklaim lebih sederhana dan lebih layak diterapkan.

Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan operasional mereka di Indonesia. 

Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024.

Perubahan inti dari skema gross split yang baru adalah memberikan kepastian bagi hasil antara 75-95% untuk kontraktor, menyederhanakan parameter skema tersebut, serta membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) menjadi lebih menarik dan fleksibel bagi kontraktor.

Hal itu diperjelas oleh Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, saat sosialisasi aturan New Gross Split.

"Simplifikasi ini bukan hanya untuk mendorong skema gross split baru, tapi juga memberikan kebebasan bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak yang paling nyaman bagi mereka. Jadi, kontraktor bisa berpindah dari Cost Recovery ke Gross Split atau sebaliknya," ujar Ariana dikutip Senin (7/10/2024).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
07:05
11:22
01:49
01:32
01:35
Viral