New Gross Split: ESDM Tawarkan Bagi Hasil hingga 95% untuk Kontraktor Migas Demi Kerek Investasi..
Sumber :
  • Dok. Kementerian ESDM

New Gross Split: ESDM Tawarkan Bagi Hasil hingga 95% untuk Kontraktor Migas Demi Kerek Investasi, Anak Buah Bahlil Ungkap Syarat Pindah dari Skema Cost Recovery

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:00 WIB

Kebijakan ini akan diterapkan pada kontrak yang ditandatangani setelah Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split mulai berlaku.

Bagi kontraktor migas yang sudah menandatangani kontrak sebelum peraturan tersebut, mereka bisa beralih ke skema gross split baru dengan beberapa syarat.

Pertama, kontrak gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas, bisa beralih ke skema gross split baru.

"Proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim akan segera beralih ke skema baru ini karena keekonomiannya sudah membaik," kata Ariana.

Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari Pemerintah.

"Namun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak bisa berubah ke skema gross split baru, tetapi dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," ungkap Ariana.

Sampai saat ini, ada lima kontraktor atau blok yang telah menyatakan minat untuk beralih ke skema gross split baru.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
07:05
11:22
01:49
01:32
01:35
Viral