New Gross Split: ESDM Tawarkan Bagi Hasil hingga 95% untuk Kontraktor Migas Demi Kerek Investasi..
Sumber :
  • Dok. Kementerian ESDM

New Gross Split: ESDM Tawarkan Bagi Hasil hingga 95% untuk Kontraktor Migas Demi Kerek Investasi, Anak Buah Bahlil Ungkap Syarat Pindah dari Skema Cost Recovery

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:00 WIB

"Siapa dan blok mana saja, kita tunggu pengumuman resminya nanti. Intinya, kontraktor bisa memilih skema yang sesuai dengan profil risiko mereka. Yang penting, kami terus memperbaiki iklim investasi agar lebih menarik demi peningkatan cadangan dan produksi migas di masa mendatang," lanjutnya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Peraturan ini sudah beberapa kali disesuaikan sejak diterbitkan pertama kali.

Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 juga telah dirilis, yang berisi pedoman pelaksanaan dan komponen kontrak bagi hasil gross split.

"Pemerintah berkomitmen untuk menampung masukan dari berbagai pihak, sambil tetap menjaga kepentingan negara," tutup Ariana.

Langkah penyesuaian ini diharapkan bisa memberikan angin segar bagi industri migas di Indonesia. Dengan fleksibilitas yang ditawarkan, pemerintah berharap minat investor akan meningkat guna mendorong peningkatan produksi dan cadangan migas di masa depan. (rpi)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
07:05
11:22
01:49
01:32
01:35
Viral