New Gross Split: ESDM Tawarkan Bagi Hasil hingga 95% untuk Kontraktor Migas Demi Kerek Investasi..
Sumber :
  • Dok. Kementerian ESDM

New Gross Split: ESDM Tawarkan Bagi Hasil hingga 95% untuk Kontraktor Migas Demi Kerek Investasi, Anak Buah Bahlil Ungkap Syarat Pindah dari Skema Cost Recovery

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah sedang berupaya menyesuaikan aturan investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan skema New Gross Split yang diklaim lebih sederhana dan lebih layak diterapkan.

Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan operasional mereka di Indonesia. 

Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024.

Perubahan inti dari skema gross split yang baru adalah memberikan kepastian bagi hasil antara 75-95% untuk kontraktor, menyederhanakan parameter skema tersebut, serta membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) menjadi lebih menarik dan fleksibel bagi kontraktor.

Hal itu diperjelas oleh Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, saat sosialisasi aturan New Gross Split.

"Simplifikasi ini bukan hanya untuk mendorong skema gross split baru, tapi juga memberikan kebebasan bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak yang paling nyaman bagi mereka. Jadi, kontraktor bisa berpindah dari Cost Recovery ke Gross Split atau sebaliknya," ujar Ariana dikutip Senin (7/10/2024).

Kebijakan ini akan diterapkan pada kontrak yang ditandatangani setelah Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split mulai berlaku.

Bagi kontraktor migas yang sudah menandatangani kontrak sebelum peraturan tersebut, mereka bisa beralih ke skema gross split baru dengan beberapa syarat.

Pertama, kontrak gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas, bisa beralih ke skema gross split baru.

"Proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim akan segera beralih ke skema baru ini karena keekonomiannya sudah membaik," kata Ariana.

Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari Pemerintah.

"Namun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak bisa berubah ke skema gross split baru, tetapi dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," ungkap Ariana.

Sampai saat ini, ada lima kontraktor atau blok yang telah menyatakan minat untuk beralih ke skema gross split baru.

"Siapa dan blok mana saja, kita tunggu pengumuman resminya nanti. Intinya, kontraktor bisa memilih skema yang sesuai dengan profil risiko mereka. Yang penting, kami terus memperbaiki iklim investasi agar lebih menarik demi peningkatan cadangan dan produksi migas di masa mendatang," lanjutnya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Peraturan ini sudah beberapa kali disesuaikan sejak diterbitkan pertama kali.

Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 juga telah dirilis, yang berisi pedoman pelaksanaan dan komponen kontrak bagi hasil gross split.

"Pemerintah berkomitmen untuk menampung masukan dari berbagai pihak, sambil tetap menjaga kepentingan negara," tutup Ariana.

Langkah penyesuaian ini diharapkan bisa memberikan angin segar bagi industri migas di Indonesia. Dengan fleksibilitas yang ditawarkan, pemerintah berharap minat investor akan meningkat guna mendorong peningkatan produksi dan cadangan migas di masa depan. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:03
02:13
07:05
11:22
01:49
01:32
Viral