Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, saat sosialisasi skema New Gross Split kepada KKKS..
Sumber :
  • Dok. Kementerian ESDM

5 Kontraktor Migas Ajukan Skema New Gross Split, Ini 5 Poin Perubahan Aturan dari ESDM: Ada Porsi Jumbo untuk KKKS

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyosialisasikan aturan baru terkait skema Kontrak Bagi Hasil New Gross Split kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (01/10) dan dihadiri oleh sejumlah KKKS, baik secara luring maupun daring.

Sosialisasi ini terkait dengan penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 yang mengatur pelaksanaan serta komponen kontrak tersebut.

Nanang Abdul Manaf selaku TAM ESDM Bidang Eksploitasi & Peningkatan Produksi Migas, berharap peraturan ini dapat mempermudah KKKS dalam menjalankan bisnisnya. Penyederhanaan variabel juga diharapkan bisa memudahkan KKKS mendapatkan tambahan bagi hasil.

“Sekarang lebih disederhanakan dan ada kepastian. Bahkan, ada 5 KKKS yang sudah tertarik untuk menggunakan skema Gross Split yang baru ini. Kalau sudah paham, langsung saja kita tanda tangani kontraknya. Fokus kita adalah eksekusi, cari cadangan baru lewat eksploitasi atau optimalisasi lapangan produksi,” ujar Nanang, dikutip Senin (7/10/2024).

New Gross Split: ESDM Tawarkan Bagi Hasil hingga 95% untuk Kontraktor Migas Demi Kerek Investasi.
Sumber :
  • Dok. Kementerian ESDM

 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:03
02:13
07:05
11:22
01:49
01:32
Viral