Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, saat sosialisasi skema New Gross Split kepada KKKS..
Sumber :
  • Dok. Kementerian ESDM

5 Kontraktor Migas Ajukan Skema New Gross Split, Ini 5 Poin Perubahan Aturan dari ESDM: Ada Porsi Jumbo untuk KKKS

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:15 WIB

Senada dengan Nanang, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, menegaskan perlunya perbaikan berdasarkan evaluasi terhadap implementasi Gross Split selama 5 tahun terakhir.

Beberapa hal yang dinilai perlu disempurnakan meliputi nilai bagi hasil yang kurang kompetitif dan sistem yang tidak praktis. Oleh karena itu, dibutuhkan simplifikasi agar skema ini bisa diimplementasikan dengan lebih baik.

5 Poin Perubahan dalam Skema New Gross Split Migas

Di hadapan para KKKS, Ariana menyampaikan lima poin perubahan utama dalam Peraturan Menteri terkait Gross Split.

Pertama, jumlah komponen tambahan bagi hasil yang semula ada 13 disederhanakan menjadi hanya 5, yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, infrastruktur yang tersedia, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Kedua, nilai parameter kini disesuaikan dengan data lapangan. Komponen parameternya ditentukan berdasarkan studi statistik dari 5 tahun terakhir, termasuk cadangan POD, lokasi, kedalaman lapangan, dan harga ICP serta LNG Platts dan gas domestik.

Ketiga, terkait total bagi hasil yang lebih kompetitif. KKKS migas konvensional akan mendapatkan rentang bagi hasil sebelum pajak antara 75% hingga 95%. Rentang ini berdasarkan studi tentang effective royalty rate, akses terhadap pendapatan kotor, dan insentif.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
07:05
11:22
01:49
01:32
01:35
Viral