Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, saat sosialisasi skema New Gross Split kepada KKKS..
Sumber :
  • Dok. Kementerian ESDM

5 Kontraktor Migas Ajukan Skema New Gross Split, Ini 5 Poin Perubahan Aturan dari ESDM: Ada Porsi Jumbo untuk KKKS

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:15 WIB

Keempat, eksklusivitas bagi KKKS Migas Non-Konvensional (MNK). Untuk MNK, bagi hasil tetap (fixed split) adalah 93% untuk minyak dan 95% untuk gas, berdasarkan studi keekonomian lapangan shale oil di Eagleford.

Kelima, tata cara dan persyaratan perubahan bentuk kontrak lebih fleksibel. Skema baru ini memungkinkan kontraktor untuk berpindah dari PSC Cost Recovery ke Gross Split atau sebaliknya. Ketentuan peralihan untuk kontrak yang sudah ada juga diatur.

Secara keseluruhan, Peraturan Menteri tentang Gross Split ini mencakup beberapa hal pokok. BAB II mengatur tentang komponen variabel, progresif, dan tetap bagi MNK. BAB III berisi pengaturan mengenai Enhanced Oil Recovery (EOR) dan CCS/CCUS yang bisa mempengaruhi tambahan bagi hasil.

BAB IV memuat aturan tentang produk sampingan yang dibagihasilkan berdasarkan base split, sedangkan BAB V membahas rencana anggaran yang menjadi data dukung evaluasi rencana kerja KKKS. BAB VI mengatur soal pengadaan barang, jasa, dan tenaga kerja oleh KKKS.

Selain itu, BAB VII menjelaskan bahwa semua aset seperti barang, peralatan, tanah, dan data adalah milik negara. 

BAB VIII memberi wewenang SKK Migas untuk mengawasi dan mengendalikan rencana kerja dan ketentuan pokok KKS.

Pada BAB IX, dijelaskan aturan perubahan kontrak dari Cost Recovery ke Gross Split atau sebaliknya, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
07:05
11:22
01:49
01:32
01:35
Viral