Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, saat sosialisasi skema New Gross Split kepada KKKS..
Sumber :
  • Dok. Kementerian ESDM

5 Kontraktor Migas Ajukan Skema New Gross Split, Ini 5 Poin Perubahan Aturan dari ESDM: Ada Porsi Jumbo untuk KKKS

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:15 WIB

Sedangkan BAB X mengatur ketentuan peralihan bagi KKKS dengan kontrak yang sudah ada untuk beralih ke Gross Split.

Ariana juga menegaskan bahwa kontraktor yang ingin beralih dari Gross Split ke Cost Recovery, atau sebaliknya, dipersilakan.

"Jadi, yang sekarang menggunakan Gross Split mau pindah ke Cost Recovery, silakan. Kalau Cost Recovery mau ganti ke Gross Split, juga bisa. Tapi ini hanya berlaku untuk kontrak baru. Kalau kontrak baru bisa bolak-balik, sedangkan kontrak existing ada catatannya," jelas Ariana.

Menutup penjelasannya, Ariana menekankan bahwa aturan ini dirancang untuk menyempurnakan skema Cost Recovery dan meningkatkan fleksibilitas dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

"Diharapkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini dapat memberikan kebebasan bagi KKKS dalam memilih bentuk kontrak yang sesuai dengan profil risiko perusahaan dan wilayah kerja mereka," tutupnya.

Dengan penyederhanaan dan fleksibilitas yang ditawarkan, skema Gross Split yang baru diharapkan bisa menarik lebih banyak kontraktor untuk berinvestasi di sektor migas Indonesia. (rpi)

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
07:05
11:22
01:49
01:32
01:35
Viral