Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, saat sosialisasi skema New Gross Split kepada KKKS..
Sumber :
  • Dok. Kementerian ESDM

5 Kontraktor Migas Ajukan Skema New Gross Split, Ini 5 Poin Perubahan Aturan dari ESDM: Ada Porsi Jumbo untuk KKKS

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyosialisasikan aturan baru terkait skema Kontrak Bagi Hasil New Gross Split kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (01/10) dan dihadiri oleh sejumlah KKKS, baik secara luring maupun daring.

Sosialisasi ini terkait dengan penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 yang mengatur pelaksanaan serta komponen kontrak tersebut.

Nanang Abdul Manaf selaku TAM ESDM Bidang Eksploitasi & Peningkatan Produksi Migas, berharap peraturan ini dapat mempermudah KKKS dalam menjalankan bisnisnya. Penyederhanaan variabel juga diharapkan bisa memudahkan KKKS mendapatkan tambahan bagi hasil.

“Sekarang lebih disederhanakan dan ada kepastian. Bahkan, ada 5 KKKS yang sudah tertarik untuk menggunakan skema Gross Split yang baru ini. Kalau sudah paham, langsung saja kita tanda tangani kontraknya. Fokus kita adalah eksekusi, cari cadangan baru lewat eksploitasi atau optimalisasi lapangan produksi,” ujar Nanang, dikutip Senin (7/10/2024).

New Gross Split: ESDM Tawarkan Bagi Hasil hingga 95% untuk Kontraktor Migas Demi Kerek Investasi.
Sumber :
  • Dok. Kementerian ESDM

 

Senada dengan Nanang, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, menegaskan perlunya perbaikan berdasarkan evaluasi terhadap implementasi Gross Split selama 5 tahun terakhir.

Beberapa hal yang dinilai perlu disempurnakan meliputi nilai bagi hasil yang kurang kompetitif dan sistem yang tidak praktis. Oleh karena itu, dibutuhkan simplifikasi agar skema ini bisa diimplementasikan dengan lebih baik.

5 Poin Perubahan dalam Skema New Gross Split Migas

Di hadapan para KKKS, Ariana menyampaikan lima poin perubahan utama dalam Peraturan Menteri terkait Gross Split.

Pertama, jumlah komponen tambahan bagi hasil yang semula ada 13 disederhanakan menjadi hanya 5, yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, infrastruktur yang tersedia, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Kedua, nilai parameter kini disesuaikan dengan data lapangan. Komponen parameternya ditentukan berdasarkan studi statistik dari 5 tahun terakhir, termasuk cadangan POD, lokasi, kedalaman lapangan, dan harga ICP serta LNG Platts dan gas domestik.

Ketiga, terkait total bagi hasil yang lebih kompetitif. KKKS migas konvensional akan mendapatkan rentang bagi hasil sebelum pajak antara 75% hingga 95%. Rentang ini berdasarkan studi tentang effective royalty rate, akses terhadap pendapatan kotor, dan insentif.

Keempat, eksklusivitas bagi KKKS Migas Non-Konvensional (MNK). Untuk MNK, bagi hasil tetap (fixed split) adalah 93% untuk minyak dan 95% untuk gas, berdasarkan studi keekonomian lapangan shale oil di Eagleford.

Kelima, tata cara dan persyaratan perubahan bentuk kontrak lebih fleksibel. Skema baru ini memungkinkan kontraktor untuk berpindah dari PSC Cost Recovery ke Gross Split atau sebaliknya. Ketentuan peralihan untuk kontrak yang sudah ada juga diatur.

Secara keseluruhan, Peraturan Menteri tentang Gross Split ini mencakup beberapa hal pokok. BAB II mengatur tentang komponen variabel, progresif, dan tetap bagi MNK. BAB III berisi pengaturan mengenai Enhanced Oil Recovery (EOR) dan CCS/CCUS yang bisa mempengaruhi tambahan bagi hasil.

BAB IV memuat aturan tentang produk sampingan yang dibagihasilkan berdasarkan base split, sedangkan BAB V membahas rencana anggaran yang menjadi data dukung evaluasi rencana kerja KKKS. BAB VI mengatur soal pengadaan barang, jasa, dan tenaga kerja oleh KKKS.

Selain itu, BAB VII menjelaskan bahwa semua aset seperti barang, peralatan, tanah, dan data adalah milik negara. 

BAB VIII memberi wewenang SKK Migas untuk mengawasi dan mengendalikan rencana kerja dan ketentuan pokok KKS.

Pada BAB IX, dijelaskan aturan perubahan kontrak dari Cost Recovery ke Gross Split atau sebaliknya, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan BAB X mengatur ketentuan peralihan bagi KKKS dengan kontrak yang sudah ada untuk beralih ke Gross Split.

Ariana juga menegaskan bahwa kontraktor yang ingin beralih dari Gross Split ke Cost Recovery, atau sebaliknya, dipersilakan.

"Jadi, yang sekarang menggunakan Gross Split mau pindah ke Cost Recovery, silakan. Kalau Cost Recovery mau ganti ke Gross Split, juga bisa. Tapi ini hanya berlaku untuk kontrak baru. Kalau kontrak baru bisa bolak-balik, sedangkan kontrak existing ada catatannya," jelas Ariana.

Menutup penjelasannya, Ariana menekankan bahwa aturan ini dirancang untuk menyempurnakan skema Cost Recovery dan meningkatkan fleksibilitas dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

"Diharapkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini dapat memberikan kebebasan bagi KKKS dalam memilih bentuk kontrak yang sesuai dengan profil risiko perusahaan dan wilayah kerja mereka," tutupnya.

Dengan penyederhanaan dan fleksibilitas yang ditawarkan, skema Gross Split yang baru diharapkan bisa menarik lebih banyak kontraktor untuk berinvestasi di sektor migas Indonesia. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:03
02:13
07:05
11:22
01:49
01:32
Viral